1)
Tujuan :
Memberikan bimbingan kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikanpendidikan tepat
waktu dengan hasil baik
2)
Ruang
lingkup : Instansi
3)
Devinisi :
Bimbingan yang terkait dengan strategi perencanaan studi mahasiswa, kesulitan-kesulitan
belajar yang mungkin di alami mahasiswa dan bagaimana cara memberi solusinya
4)
Penanggung
jawab : Sekertaris 1
5)
Acuan :
Buku pedoman 2011/2012
6)
Didistribusikan
kepada : kasi pendidikian, mahasiswa, dan dosen
7)
Tata cara
:
a)
Ketua program
studi (KAPRODI) menetapkan dosen pembimbing akademik (DPA) bagi mahasiswa pada
awal semester
b)
KAPRODI
memberikan SK DPA pada tiap tahun akademik baru
c)
DPA
memberikan keleluasaaan untuk memberikan strategi bimbingan
d)
Bimbingan
dilakukan minimal sebanyak 2 kali di dalam satu semester yaitu pada awal dan
akhir semester terkait dengan perencanaan studi mahasiswa, serta setiap saat
mahasiswa membutuhkan bimbingan
e)
Pada saat
perencanaan bimbingan mahasiswa, DPA berhak menyetujui atau tidak mata kuliah
yang akan di tempuh oleh mahasiswa yang bersangkutan
f)
Setelah
mata kuliah yang di ajukan oleh mahasiswa disetujuai, DPA wajib menanda tangani
KRS yang di ajukan oleh mahasiswa
g)
Mahasiswa
memprogram di SISTER dan d setujui oleh DPA secara online
8)
Dokumen
terkait : SK ketua program studi tentang penunjukan sebagai dosen pembimbing
akademik
proses
|
Nama/jabatan
|
ttd
|
tanggal
|
Disusun oleh :
|
Kasi.akademik
|
||
Diperiksa oleh :
|
Koor.tata usaha
|
||
Disetujui oleh :
|
Sekertaris 1
|
No comments:
Post a Comment