Tuesday, September 6, 2016

Harmoni kewajiban negara dan warga negara



HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA

 

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang sulit untuk dipisahkan, akan tetapi banyak terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang dalam penrapannya. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi  kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari sendiri dari pada pada kewajibannya . Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan warga negaranya  melaikan juga harus memikirkan kehidupan warga negaranya.

Untuk mencapai suatu  keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus membangun mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negaradan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan lain sebagainya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 yaitu :
     
Hak  sebagai warga Negara :

   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2):
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan(pasal 28A).:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

   Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

-hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Adapun kewajiban kita sebagai warga neagra yaitu :

Kewajiban sebagian  warga Negara antara lain :

   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :
 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Bukan hanya warganegara saja yang mendapatkan hak dan kewajibannya  sebagi Negara Indonesia Negara juga mendapatkan hak dan kewajiban yang harus di taati dan dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat indonesia

Kewajiban Negara antara lain :

1. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi :
a) Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b) Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
c) Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d) Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).

2. Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.

hak Negara :
Hak hak Negara antara lain :

1. Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.

2. Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.

3. Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).

4. Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.

lanjut baca artikelnya ya kawan....semoga bermanfaat bagi pembaca.






Daftar pustaka :
  
          Snegito,A T 2005 Hak dan Kewajiban Warga Negara (makalah PKn) Desember 2005 di Jakarta ,jakarta : Dikti

            Syarbani,Syahrial 2002.pendidikan pancasila di perguruan tinggi edisi revisi, Jakarta.Ghalia Indonesia.

            Malian s dan s.marjuki 2003 pendidikan kewarganegaraan dan hak asasi manusia UII press : Yogyakarta.

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

No comments: