HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN
WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang sulit untuk dipisahkan, akan
tetapi banyak terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang
dalam penrapannya. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari sendiri dari pada pada
kewajibannya . Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan warga negaranya melaikan juga harus memikirkan kehidupan warga
negaranya.
Untuk mencapai suatu keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika hak
dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
membangun mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
sebagai warga negaradan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan lain sebagainya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945 yaitu :
Hak sebagai warga Negara :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2):
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan(pasal
28A).:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”
– Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
-hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Adapun kewajiban kita
sebagai warga neagra yaitu :
Kewajiban sebagian warga Negara antara lain :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Bukan hanya warganegara saja yang mendapatkan hak dan kewajibannya sebagi Negara Indonesia Negara juga
mendapatkan hak dan kewajiban yang harus di taati dan dilakukan oleh pemerintah
maupun masyarakat indonesia
Kewajiban Negara antara lain :
1. Kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain
meliputi :
a) Kewajiban negara untuk memelihara keamanan
dan ketertiban.
b) Kewajiban negara
untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
c) Kewajiban negara untuk membangun
gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d) Kewajiban negara
untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).
2. Kewajiban negara
untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau
perjanjian dengan pemerintah. Contohnya : pembelian barang-barang untuk
keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.
hak Negara :
Hak hak Negara antara lain :
1. Hak negara untuk
menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan
dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara
langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini :
Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan
memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.
2. Hak negara untuk
mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3. Hak negara untuk
mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering uang,
devaluasi nilai mata uang).
4. Hak negara untuk
menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang
terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya
yang dapat dinilai dengan uang.
lanjut baca artikelnya ya kawan....semoga bermanfaat bagi pembaca.
lanjut baca artikelnya ya kawan....semoga bermanfaat bagi pembaca.
Daftar pustaka :
Snegito,A
T 2005 Hak dan Kewajiban Warga Negara (makalah PKn) Desember 2005 di Jakarta
,jakarta : Dikti
Syarbani,Syahrial
2002.pendidikan pancasila di perguruan tinggi edisi revisi, Jakarta.Ghalia
Indonesia.
Malian
s dan s.marjuki 2003 pendidikan kewarganegaraan dan hak asasi manusia UII press
: Yogyakarta.
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
No comments:
Post a Comment