Thursday, December 20, 2018

E-Commerce




• E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis
(dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis
secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online (Chitrangda, 2014)
• Melalui e-commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.
• Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan
belanja yang aman melalui internet dan hampir secara
transaksi kartu kredit.
• Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh
conventional store.
manfaat
• Access to a Global Market (Akses terhadap pasar global)
• Cutting Out the Middleman (Penjualan langsung tanpa melalui perantara / pihak
ketiga)
• A Level Playing Field (Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar melalui
situs e-commerce yang profesional)
• Open 24 hours a day
• Greater Customer Satisfaction (e-Commerce mampu membentuk loyalitas
konsumen)
• Reduced Marketing Costs (Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional)
• Better Customer Information (Melalui e-commerce, perusahaan mendapat informasi
detail tentang konsumen, lokasi konsumen hingga pasar produk. Konsumen pun dapat
mengetahui review dari konsumen lain terkait produk yang diinginkan)
• Security (Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs (sertifikat SSL) )

Etika di ecoomers

• Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
1.       Pertama, semua situs perdagangan online harus terdaftar. Ke depan, pengusaha online
              Tidak  bisa lagi melakukan kegiatan jual-beli nya secara bebas. Selain itu, pelaku bisnis
              online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2.       Kedua, seorang yang mempunyai bisnis online juga wajib menyusun dan mengumpulkan data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi tersebut  dapat digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum apabila di bawa kepersidangan
3.       Ketiga, lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian Perdagangan membebaskan pihak yang bersangkutan nantinya mengalami masalah mengenai perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

Masalah e-commers
1. Web Spoofing
Attacker/hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik
konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya,
www.micros0ft.com.
Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa
situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
2. Cyber-squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi yang terkenal, tujuannya untuk
melanggar trademark. Kemudian biasanya memeras pemiliki trademark aslinya dan
mematok harga yang jauh lebih mahal dibandingkan ketika mereka membeli domain
tersebut. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik
trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com

No comments: