• E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan
website dinamis
(dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk
melangsungkan bisnis
secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah
toko online (Chitrangda, 2014)
• Melalui e-commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan
dibayarkan secara elektronik.
• Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan
belanja yang aman melalui internet dan hampir secara
transaksi kartu kredit.
• Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh
conventional store.
manfaat
• Access to a Global Market (Akses terhadap pasar global)
• Cutting Out the Middleman (Penjualan langsung tanpa
melalui perantara / pihak
ketiga)
• A Level Playing Field (Usaha kecil dapat bersaing dengan
perusahaan besar melalui
situs e-commerce yang profesional)
• Open 24 hours a day
• Greater Customer Satisfaction (e-Commerce mampu membentuk
loyalitas
konsumen)
• Reduced Marketing Costs (Mengurangi biaya pemasaran produk
secara konvensional)
• Better Customer Information (Melalui e-commerce,
perusahaan mendapat informasi
detail tentang konsumen, lokasi konsumen hingga pasar
produk. Konsumen pun dapat
mengetahui review dari konsumen lain terkait produk yang
diinginkan)
• Security (Keamanan transaksi, verifikasi otomatis,
keamanan situs (sertifikat SSL) )
Etika di ecoomers
• Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang
kemudian dimuat dalam
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
1.
Pertama, semua situs perdagangan online harus
terdaftar. Ke depan, pengusaha online
Tidak bisa lagi melakukan kegiatan jual-beli nya secara
bebas. Selain itu, pelaku bisnis
online
juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2.
Kedua, seorang yang mempunyai bisnis online juga
wajib menyusun dan mengumpulkan data dan bukti transaksi dengan benar. Data
transaksi tersebut dapat digunakan
sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum apabila di bawa kepersidangan
3.
Ketiga, lantaran perdagangan online bersifat
global, Kementerian Perdagangan membebaskan pihak yang bersangkutan nantinya
mengalami masalah mengenai perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan
internasional
Masalah e-commers
1. Web Spoofing
Attacker/hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan
situs asli untuk menarik
konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data
penting lainnya. Misalnya,
www.micros0ft.com.
Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar
bahwa
situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.
2. Cyber-squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi yang
terkenal, tujuannya untuk
melanggar trademark. Kemudian biasanya memeras pemiliki
trademark aslinya dan
mematok harga yang jauh lebih mahal dibandingkan ketika mereka
membeli domain
tersebut. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra
organisasi pemilik
trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com
No comments:
Post a Comment