Monday, June 25, 2018

FUNGSI MORAL DAN HUKUM



FUNGSI MORAL DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

Nilai moral dan hukum mempunyai ketertarikan yang sangat kuat.fungsi utama moral dan hukum adalah untuk melayani manusia,fungsi pertama yaitu untuk melakukan kebaikan kepada diri sendiri dan kepada sesama,kedua merspon dan menamggapi kebaikan yang sudah dilakukan manusia,ketiga mengatur emosional kita terhadap apa yang dilakukan oleh manusia lain.
Fungsi moral dan hukum juga mempunyai kaidah,kesusilaan serta agama tetapi hal tersebut tidak bisa mengatur dalam kehidupan manusia tanpa adanya sistem hukum.diantaranya hukum positif yaitu menandai adanya perbedaan terhadap kaidah-kaidah lain.
Kaidah positif adalah sebagai perumusan tujuan yang akan di capai,tetapi untuk menghasilkan tujuan itu di butuhkan suatu lembaga khusus agar dapat telaksananya tujuan tersebut,serta di butuhkan beberapa orang untuk menjaga berlakunya hukum yang sudah di tetapkan,contoh nya saja seperti polisi dan hakim.
Hukum yang sudah di tetapkan bersifat memaksa agar bisa mengendalikan setiap perbuatan manusia yang dilakukan sehari-hari.

No comments: