Nilai moral dan hukum mempunyai
ketertarikan yang sangat kuat.fungsi utama moral dan hukum adalah untuk
melayani manusia,fungsi pertama yaitu untuk melakukan kebaikan kepada diri
sendiri dan kepada sesama,kedua merspon dan menamggapi kebaikan yang sudah
dilakukan manusia,ketiga mengatur emosional kita terhadap apa yang dilakukan
oleh manusia lain.
Fungsi moral dan hukum juga
mempunyai kaidah,kesusilaan serta agama tetapi hal tersebut tidak bisa mengatur
dalam kehidupan manusia tanpa adanya sistem hukum.diantaranya hukum positif
yaitu menandai adanya perbedaan terhadap kaidah-kaidah lain.
Kaidah positif adalah sebagai
perumusan tujuan yang akan di capai,tetapi untuk menghasilkan tujuan itu di
butuhkan suatu lembaga khusus agar dapat telaksananya tujuan tersebut,serta di
butuhkan beberapa orang untuk menjaga berlakunya hukum yang sudah di
tetapkan,contoh nya saja seperti polisi dan hakim.
Hukum yang sudah di tetapkan
bersifat memaksa agar bisa mengendalikan setiap perbuatan manusia yang
dilakukan sehari-hari.
No comments:
Post a Comment