Tuesday, September 13, 2016

Hakikat, Instrumen dan Praksis Demokrasi



Hakikat, Instrumen dan Praksis Demokrasi

Arti demokrasi
            Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kartos, demos berarti rakyat dan kartos berarti pemerintahan. Jadi bisa di simpulkan pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memilik peranan pentingan yang sangat menentukan untuk kemajuan dari pemerintahan tersebut. Demokrasi ini telah diterima hampir di semua pemerintahan di setiap Negara-negara di dunia. Demokrasi pada dasarnya adalah pemerintahan oleh rakyat, jadi kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat, dan dijalnkan langsung oleh wakil-wakil rakyat yang telah di pilih oleh rakyat dan pemilhan umum.
            Ada dua pemikiran mengenai demokrasi, yaitu demokrasi sebagai ide dan demokrasi sebagai praksis. Sebagi ide, disini siapapun berhak melakukan sikap dan perilaku yang mencerminkan demokrasi, misalnya siapapun berhak dalam hal menyampaikan pendapat di depan umum, berorganisasi dan sebagai masyarakat demokrasi kita berhak dalam hal memilih. Sebaga praksis, yaitu dimana demokrasi menjadi sebuah sistem yang di situ terdapat sebuah aturan yang harus di taati apabila dalam system itu ada orang yang tidak mentaati aturan yang sudah di tetapkan maka akan merusak sebuah demokrasi.
            Secara umum demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu :
- Demokrasi langsung :
            Yaitu demokrasi menjadi suatu pengambilan keputusan secara lagsung tiap warga Negara yang tidak boleh di wakilkan oleh orang lain, artinya setiap warga Negara mewakilinya dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga tiap warga Negara memiliki pengaruh lagsung terhadap hal tersebut.
- Demokrasi tidak lagsung :    
            yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga Negara, artinya demokrasi dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Adapun prinsip-prinsip untuk mencapi suatu demokrasi sebagai berikut :
-          Pemerintahan berdasarkan konstitusi
-          Pemilihan umum yang demokrasi
-          Otonomi daerah
-          Pembuatan undang-undang
-          System perdalian yang independen
-          Kekeuasaan lembaga kepresidenan
-          Kebebasan pers
-          Perlindungan HAM(hak asasi manusia)
-          kontrol sipil atas militer
cirri-ciri pemerintahan demokrasi
-          adanya kerterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik baik lagsung maupun tidak lagsung
-          adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang
-          adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara
-          adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
HAKIKAT DEMOKRASI
            Hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu :
-          pemerintahan dari rakyat (government of the people)
artinya suatu pemerintahan yang sah adalah mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan.

-          Pemerintahan oleh rakyat (gevernment by the people)
Artinya suatu pemerintahan menjalankan kekuasan atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi, serta pemerintahan yang dijalankan harus di awasi oleh rakyat, pengawasan tersebut dilakukan melalui cara langsung dari rakyat sendiri maupun perwakilan rakyat di parlemen.
-          Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Artinya segenap kekuasan yang di percayakan oleh rakyat kepada pemerintah harus di jalankan dan digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat itu sendiri.
Macam-macam demokrasi
-          Demokrasi dengan menggunakan sistem parlementer
Sistem ini berhubungan sangat erat dengan badan eksekutif  pemerintahan dan badan legislatf (badan perwakilan rakyat).
-          Demokrasi dengan system pemisahan kekuasaan
Dalam sistem demokrasi ini, badan eksekutif dan pemerintahan terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan di bantu oleh para mentri.
-          Demokrasi dengan system referendum
Dalam sistem ini tugas badan legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat, pengawasan ini dilakukan dalam bentuk referendum yaitu pemungutan suara lagsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif. Sistem  referendum ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu :
1.      Referendum obligatoire(referendum yang wajib)     
Yaitu referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan.
2.      Referendum fakulatif (referendum yang tidak wajib)
Yaitu referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus di pergunakan atau tidak atau perlu adanya perubahan.
Demokrasi yang ada di Indonesia
            Perkembangan demokrsi di Indonesia mengalami beberapa tahap diatara nya :
1.      Perkembangan pada periode 1945-1959( masa demokrasi parlemen )
Demokrasi parlemen meninjolkan peranan parlementer serta partai-partai yang mengakibatkan persatuan yang di galang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak bisa di bina menjadi satu kesatuan kekuatan seperti pada waktu melawan penjajah.
            Masalah seperti ini di tambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstitusi untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang yang baru, pada saat itu Ir.Soekarno menjabat sebagai presiden megeluarkan dekrit presiden pada 5 juli yang menentukan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945, dengan demikian dasar demokrasi berdasarkan system parlementer berakhir
2.      Periode 1959-1965 ( masa demokrasi terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat, masa ini di tandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social politik semakin meluas.
Undang-undang dasar membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun, akan tetapi ketetapan MPRS no.III/1963 yang menganggkat Ir.soekarno sebagi presiden seumur hidup dan telah menyalahi aturan yang berlaku.
            Dalam masa periode ini G30 s /PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk di mulainya masa demokrasi pancasila.
3.      Periode 1966-1998 ( masa demokrasi pancasila era orde baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstusional yang menonjolkan sistem presidential, landasan hukum ini adalah pancasila, UUD dan tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang trerjadi pada masa demokrasi terpimpin, dalam pekembangan nya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
Pada masa ini pemerintahan bekum di anggap berhasil karena banyak kendala-kendala yang terjadi karena adanya kerakusan pemerintahan terhadap rakyat nya dengan demikian nilai-nilai demokrasi juga belum ditegakkan dalam demokrasi masa pemerintahan soeharto.
4.      Periode 1999- sekarang ( masa demokrasi pancasila era reformasi )
Pada masa ini peran politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang, pelaksanaan demokrasi setelah pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan kepentingan rakyat, melaikan lebih kearah pembagian antara kekuasaan presiden dan partai politik dengan kata lain demokrasi ini kurang mendasarkan pada pancasila sila ke-5 yakni keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam masa pemerintahan ini upaya membangun demokrasi dapat terwujud dalam tatanan Negara pemerintah Indonesia apabila delapan factor ini dapat terwujud diantaranya :
-keterbukaan system politik
-budaya politik yang jujur dan baik
-kepimimpinan politik yang berorientasi kerakyatan
-rakyat yang terdidik, cerdas dan bekepedulian
-Partai politik yang tumbuh dari bawah
-penghargaan terhadap hukum
- masyarakat sipil yang tangggap dan bertanggung jawab
-dukungan dari pihak asing dan pemihak dalam golongan mayoritas

lanjut baca artikelnya klik disini ya kawan...semoga bermanfaat







            DAFTAR PUSTAKA


sunarso, dkk.2006 “pendidikan kewarganegaraan “ Ed 1 .cet A.yogyakarta :UNY press
kaelan, dkk 2006 “ pendidikan kewarganegaraan untuk mahasiswa ” Yogyakarta
Herdiawanto Heri, Hamdayama Jumanta. 2010. Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.

No comments: