Arti
demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa
yunani yaitu demos dan kartos, demos berarti rakyat dan kartos berarti
pemerintahan. Jadi bisa di simpulkan pengertian demokrasi adalah pemerintahan
rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memilik peranan pentingan yang sangat
menentukan untuk kemajuan dari pemerintahan tersebut. Demokrasi ini telah
diterima hampir di semua pemerintahan di setiap Negara-negara di dunia.
Demokrasi pada dasarnya adalah pemerintahan oleh rakyat, jadi kekuasan
tertinggi berada di tangan rakyat, dan dijalnkan langsung oleh wakil-wakil
rakyat yang telah di pilih oleh rakyat dan pemilhan umum.
Ada dua pemikiran mengenai
demokrasi, yaitu demokrasi sebagai ide dan demokrasi sebagai praksis. Sebagi
ide, disini siapapun berhak melakukan sikap dan perilaku yang mencerminkan
demokrasi, misalnya siapapun berhak dalam hal menyampaikan pendapat di depan umum,
berorganisasi dan sebagai masyarakat demokrasi kita berhak dalam hal memilih.
Sebaga praksis, yaitu dimana demokrasi menjadi sebuah
sistem yang di situ terdapat sebuah aturan yang harus di taati apabila dalam
system itu ada orang yang tidak mentaati aturan yang sudah di tetapkan maka
akan merusak sebuah demokrasi.
Secara umum demokrasi terbagi menjadi
dua, yaitu :
-
Demokrasi langsung :
Yaitu demokrasi menjadi suatu
pengambilan keputusan secara lagsung tiap warga Negara yang tidak boleh di
wakilkan oleh orang lain, artinya setiap warga Negara mewakilinya dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga tiap warga Negara memiliki
pengaruh lagsung terhadap hal tersebut.
-
Demokrasi tidak lagsung :
yaitu demokrasi yang
mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga Negara,
artinya demokrasi dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Adapun prinsip-prinsip untuk mencapi suatu
demokrasi sebagai berikut :
-
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
-
Pemilihan umum yang
demokrasi
-
Otonomi daerah
-
Pembuatan undang-undang
-
System perdalian yang
independen
-
Kekeuasaan lembaga
kepresidenan
-
Kebebasan pers
-
Perlindungan HAM(hak
asasi manusia)
-
kontrol sipil atas
militer
cirri-ciri pemerintahan demokrasi
-
adanya kerterlibatan
warga Negara dalam pengambilan keputusan politik baik lagsung maupun tidak
lagsung
-
adanya persamaan hak
bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang
-
adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga Negara
-
adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
HAKIKAT DEMOKRASI
Hakikat
demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai
dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu :
-
pemerintahan dari
rakyat (government of the people)
artinya suatu pemerintahan yang sah adalah
mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya
dilakukan dengan mekanisme demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan.
-
Pemerintahan oleh
rakyat (gevernment by the people)
Artinya suatu pemerintahan menjalankan kekuasan
atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi, serta pemerintahan yang
dijalankan harus di awasi oleh rakyat, pengawasan tersebut dilakukan melalui
cara langsung dari rakyat sendiri maupun perwakilan rakyat di parlemen.
-
Pemerintahan untuk
rakyat (government for the people)
Artinya segenap kekuasan yang di percayakan
oleh rakyat kepada pemerintah harus di jalankan dan digunakan sebaik-baiknya
demi kepentingan rakyat itu sendiri.
Macam-macam demokrasi
-
Demokrasi dengan
menggunakan sistem parlementer
Sistem ini berhubungan sangat erat dengan
badan eksekutif pemerintahan dan badan
legislatf (badan perwakilan rakyat).
-
Demokrasi dengan system
pemisahan kekuasaan
Dalam sistem demokrasi ini, badan eksekutif
dan pemerintahan terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan di bantu
oleh para mentri.
-
Demokrasi dengan system
referendum
Dalam sistem ini tugas badan legislatif
selalu berada dalam pengawasan rakyat, pengawasan ini dilakukan dalam bentuk
referendum yaitu pemungutan suara lagsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legislatif. Sistem referendum ini di
bagi dalam dua kelompok, yaitu :
1. Referendum obligatoire(referendum yang wajib)
Yaitu referendum yang menentukan berlakunya
suatu undang-undang atau suatu peraturan.
2. Referendum fakulatif (referendum yang tidak wajib)
Yaitu referendum yang menentukan apakah
suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus di pergunakan atau tidak atau
perlu adanya perubahan.
Demokrasi yang ada di Indonesia
Perkembangan
demokrsi di Indonesia mengalami beberapa tahap diatara nya :
1. Perkembangan pada periode 1945-1959( masa demokrasi
parlemen )
Demokrasi parlemen meninjolkan peranan
parlementer serta partai-partai yang mengakibatkan persatuan yang di galang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak bisa di bina
menjadi satu kesatuan kekuatan seperti pada waktu melawan penjajah.
Masalah
seperti ini di tambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang
tergabung dalam konstitusi untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk
undang-undang yang baru, pada saat itu Ir.Soekarno menjabat sebagai presiden
megeluarkan dekrit presiden pada 5 juli yang menentukan berlakunya kembali
undang-undang dasar 1945, dengan demikian dasar demokrasi berdasarkan system
parlementer berakhir
2. Periode 1959-1965 ( masa demokrasi terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat, masa ini di tandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai
unsure social politik semakin meluas.
Undang-undang dasar membuka kesempatan bagi
seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun, akan tetapi
ketetapan MPRS no.III/1963 yang menganggkat Ir.soekarno sebagi presiden seumur
hidup dan telah menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam
masa periode ini G30 s /PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang
untuk di mulainya masa demokrasi pancasila.
3. Periode 1966-1998 ( masa demokrasi pancasila era orde
baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi
konstusional yang menonjolkan sistem presidential, landasan hukum ini adalah
pancasila, UUD dan tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang trerjadi pada masa demokrasi terpimpin,
dalam pekembangan nya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga
Negara yang lain.
Pada masa ini pemerintahan bekum di anggap
berhasil karena banyak kendala-kendala yang terjadi karena adanya kerakusan
pemerintahan terhadap rakyat nya dengan demikian nilai-nilai demokrasi juga
belum ditegakkan dalam demokrasi masa pemerintahan soeharto.
4. Periode 1999- sekarang ( masa demokrasi pancasila era
reformasi )
Pada masa ini peran politik kembali
menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang, pelaksanaan demokrasi setelah
pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan kepentingan rakyat, melaikan
lebih kearah pembagian antara kekuasaan presiden dan partai politik dengan kata
lain demokrasi ini kurang mendasarkan pada pancasila sila ke-5 yakni keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam masa pemerintahan ini upaya membangun
demokrasi dapat terwujud dalam tatanan Negara pemerintah Indonesia apabila
delapan factor ini dapat terwujud diantaranya :
-keterbukaan system politik
-budaya politik yang jujur dan baik
-kepimimpinan politik yang berorientasi
kerakyatan
-rakyat yang terdidik, cerdas dan
bekepedulian
-Partai politik yang tumbuh dari bawah
-penghargaan terhadap hukum
- masyarakat sipil yang tangggap dan
bertanggung jawab
-dukungan dari pihak asing dan pemihak
dalam golongan mayoritas
lanjut baca artikelnya klik disini ya kawan...semoga bermanfaat
lanjut baca artikelnya klik disini ya kawan...semoga bermanfaat
DAFTAR
PUSTAKA
sunarso, dkk.2006 “pendidikan
kewarganegaraan “ Ed 1 .cet A.yogyakarta :UNY press
kaelan, dkk 2006 “ pendidikan
kewarganegaraan untuk mahasiswa ” Yogyakarta
Herdiawanto
Heri, Hamdayama Jumanta. 2010. Cerdas,
Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
No comments:
Post a Comment