DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSPOL, KULTURAL, SERTA
KONTEKS KONTEMPORER PENEGAK HUKUM YANG BERKEADILAN
A.KONSTITUSIONAL
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian,
istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun
dan menyatakan suatu Negara itu sendiri. Banyak orang mengartikan kostitusional
dengan berbagai macam arti tetapi disini saya mengambil kesimpulan bahwa
konstitusi adalah kerangka negara
yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang sudah di tetapkan.
SUBSTANSI KONSTITUSI
Substansi konstitusi adalah isi dari
suatu konstitusi Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta
memilih mana yang penting dan mana yang harus di cantumkan dalam konstitusi
agar hasilnya dapat diterima baik oleh
mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindung. Pada
hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
negaranya.
2.
ditetepkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat
fundamental
3.
adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang
juga bersifat fundamental
SEJARAH
KONSTITUSIONAL DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu
saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar
1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia
mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai
landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Setelah kemerdekaan
diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya
diambil dari rancangan undang-undang
yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16
Juni 1945
3.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16
Juni 1945
4.
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar
Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai
sebuah Negara.
B. SOSIAL POLITIK
Indonesia merupakan
Negara Kesatuan yang menganut paham demokrasi dan sistem Desentralisasi.
Dinamika desentralisasi dari waktu ke waktu melahirkan otonomi
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Sejalan
dengan itu, tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan kebijakan
desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan
demokrasi akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai instrumen pendidikan politik di
tingkat lokal yang akan menyumbang terhadap pendidikan
politik secara nasional sebagai landasan utama dalam menciptakan kesatuan dan
persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani.
Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif,
efisien dan ekonomis.
SEJARAH
SOSIAL POLITIK DI INDONESIA
Jika kita melihat sejarah kebelakang banyak
hal-hal yang terjadi khususnya pada hal politik di Indonesia, ada beberapa fase
politik Indonesia mulai pada masa pertama kali merdeka hingga saat ini merdeka
di antaranya yaitu :
1.
Politik pada masa Orde Lama
2.
Politik pada masa Orde Baru
3.
Politik pada masa Reformasi sampai saaat ini
Dan
setelah saya membaca mengenai proses dari politik mulai dari orde lama sampai
orde baru bias saya simpulkan bahwa Di zaman Orde Lama, situasi politik yang
tidak demokrastis dilakukan dengan pelanggaran-pelanggaran atas UUD 1945.
Sedangkan pada Orde Baru, pemerintah otoriter dibentuk melalui prosedur
konstitusi yang bersifat mengikat, tetapi dijalankan untuk sebuah kepentingan.
Pada
era Reformasi sendiri menjalankan sistem politik yang sesuai dengan UUD 1945.
Menjalankan UUD 1945, yang bukan berarti segala permasalah telah selesai begitu
saja. Kesalahpahaman dan salah penyalahgunaan UUD 1945 tetaplah terjadi di era
Reformasi. Seperti menyampaikan pendapat yang terlalu bebas, yang justru sering kali dimanfaatkan oleh suatu
golongan.
situasi
politik Indonesia akan terus bergulir hingga kita sendiri tidak akan tahu pasti
kapan itu akan terhenti dan akan menjadi suatu situasi yang baik. Setiap
dinamika politik Indonesia tentu tetap akan menjadikan pembelajaran untuk kita
semua.
C. KULTURAL
Bangsa Indonesia
mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan
merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari
nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus
sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam
upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan
tuntutan jaman.
Pancasila
merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan
kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat
istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan
pada negara Indonesia secara umum.
Pandangan hidup
pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa
itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
D.PENEGAK HUKUM YANG BERDAULAT
Sebagai
negara berkembang yang Indonesia yang mempunyai populasi ketiga terbesar dunia
yang terdiri berbagai macam etnis, agama, dan kebudayaan menjadikan Indonesia
sebagai negara yang unik sekaligus mempunyai beragam dinamika dalam berbangsa
dan bernegara. Tumbuh kembangnya masyarakat Indonesia kemudian menjadi tidak
menentu dan ke hilangan arah dan tidak beraturan baik dari segi politik yang
penuh dengan aroma kepentingan partai atau golongan yang selalu ingin mendominasi,
rendahnya solidaritas masyarakat, dehumanisasi pengambilan kebijakan yang
melanggar hak-hak dasar warganegara, kemiskinan structural dan lemahnya
penegakan dan kesetaraan hukum adalah tugas berat dalam mengurus negara oleh
aparatur dan alat negara disatu sisi, dan penelantaraan dan pembiaraan situasi
yang menyebabkan pengorbanan yang menjadikan lemahnya kekuatan masyarakat di
sisi lain. Negara sebagai pemeran utama dalam pengambilan kebijakan, tidak
mungkin bekerja secara efektif jika tidak dilandaskan pada masyarakat yang kuat
secara ekonomi, sosial, budaya dan politik. Meminjam pendapat Thomas Jefferson,
kekuataan demokrasi terletak pada mozaik indah, kebebasan berserikat” yang
lepas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah, demokrasi dalam urusan-urusan
internal organisasinya, dan yang anggotanya terdiri dari masyarakt sipil.
Ketika masyarakat kuat dan beradab maka dengan sendirinya negara akan menjadi
negara berdaulat.
lanjut baca klik saya kawan.....semoga bermanfaat...
lanjut baca klik saya kawan.....semoga bermanfaat...
DAFTAR PUSTAKA
Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/landasan-historis-kultural-yuridis-dan.html#ixzz46QillwMZ
Nasution,mirza.2015.politik
hokum dalam system ketatanegaraan Indonesia.puspantara.jakarta
http://esa103.weblog.esaunggul.ac.id/tag/sistem-konstitusi-dan-dinamika-pelaksanaan-uud-1945/
Syarbani,Syahrial 2002.pendidikan pancasila di perguruan tinggi edisi
revisi, Jakarta.Ghalia Indonesia
Malian s dan s.marjuki 2003 pendidikan kewarganegaraan dan hak asasi
manusia UII press : Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment