Tuesday, September 13, 2016

DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSPOL, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAK HUKUM YANG BERKEADILAN




DINAMIKA HISTORIS  KONSTITUSIONAL, SOSPOL, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAK HUKUM YANG BERKEADILAN


A.KONSTITUSIONAL

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian, istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara itu sendiri. Banyak orang mengartikan kostitusional dengan berbagai macam arti tetapi disini saya mengambil kesimpulan bahwa konstitusi  adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang sudah di tetapkan.
SUBSTANSI KONSTITUSI
            Substansi konstitusi adalah isi dari suatu konstitusi Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta memilih mana yang penting dan mana yang harus di cantumkan dalam konstitusi agar hasilnya  dapat diterima baik oleh mereka yang   melaksanakan maupun pihak yang akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.      adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
2.      ditetepkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.      adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental


SEJARAH KONSTITUSIONAL DI INDONESIA
            Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil   dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2.      Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945
3.      Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945
4.      Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara.

B. SOSIAL POLITIK

Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut paham demokrasi dan sistem Desentralisasi. Dinamika desentralisasi dari waktu ke waktu melahirkan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Sejalan dengan itu, tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai landasan utama dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.
SEJARAH SOSIAL POLITIK DI INDONESIA
 Jika kita melihat sejarah kebelakang banyak hal-hal yang terjadi khususnya pada hal politik di Indonesia, ada beberapa fase politik Indonesia mulai pada masa pertama kali merdeka hingga saat ini merdeka di antaranya yaitu :
1.      Politik pada masa Orde Lama
2.      Politik pada masa Orde Baru
3.      Politik pada masa Reformasi sampai saaat ini
Dan setelah saya membaca mengenai proses dari politik mulai dari orde lama sampai orde baru bias saya simpulkan bahwa Di zaman Orde Lama, situasi politik yang tidak demokrastis dilakukan dengan pelanggaran-pelanggaran atas UUD 1945. Sedangkan pada Orde Baru, pemerintah otoriter dibentuk melalui prosedur konstitusi yang bersifat mengikat, tetapi dijalankan untuk sebuah kepentingan.
Pada era Reformasi sendiri menjalankan sistem politik yang sesuai dengan UUD 1945. Menjalankan UUD 1945, yang bukan berarti segala permasalah telah selesai begitu saja. Kesalahpahaman dan salah penyalahgunaan UUD 1945 tetaplah terjadi di era Reformasi. Seperti menyampaikan pendapat yang terlalu bebas, yang  justru sering kali dimanfaatkan oleh suatu golongan.
situasi politik Indonesia akan terus bergulir hingga kita sendiri tidak akan tahu pasti kapan itu akan terhenti dan akan menjadi suatu situasi yang baik. Setiap dinamika politik Indonesia tentu tetap akan menjadikan pembelajaran untuk kita semua.

C. KULTURAL

      Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia secara umum.
Pandangan hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
D.PENEGAK HUKUM YANG BERDAULAT
Sebagai negara berkembang yang Indonesia yang mempunyai populasi ketiga terbesar dunia yang terdiri berbagai macam etnis, agama, dan kebudayaan menjadikan Indonesia sebagai negara yang unik sekaligus mempunyai beragam dinamika dalam berbangsa dan bernegara. Tumbuh kembangnya masyarakat Indonesia kemudian menjadi tidak menentu dan ke hilangan arah dan tidak beraturan baik dari segi politik yang penuh dengan aroma kepentingan partai atau golongan yang selalu ingin mendominasi, rendahnya solidaritas masyarakat, dehumanisasi pengambilan kebijakan yang melanggar hak-hak dasar warganegara, kemiskinan structural dan lemahnya penegakan dan kesetaraan hukum adalah tugas berat dalam mengurus negara oleh aparatur dan alat negara disatu sisi, dan penelantaraan dan pembiaraan situasi yang menyebabkan pengorbanan yang menjadikan lemahnya kekuatan masyarakat di sisi lain. Negara sebagai pemeran utama dalam pengambilan kebijakan, tidak mungkin bekerja secara efektif jika tidak dilandaskan pada masyarakat yang kuat secara ekonomi, sosial, budaya dan politik. Meminjam pendapat Thomas Jefferson, kekuataan demokrasi terletak pada mozaik indah, kebebasan berserikat” yang lepas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah, demokrasi dalam urusan-urusan internal organisasinya, dan yang anggotanya terdiri dari masyarakt sipil. Ketika masyarakat kuat dan beradab maka dengan sendirinya negara akan menjadi negara berdaulat.

lanjut baca klik saya kawan.....semoga bermanfaat...












DAFTAR PUSTAKA
Nasution,mirza.2015.politik hokum dalam system ketatanegaraan Indonesia.puspantara.jakarta
http://esa103.weblog.esaunggul.ac.id/tag/sistem-konstitusi-dan-dinamika-pelaksanaan-uud-1945/
Syarbani,Syahrial 2002.pendidikan pancasila di perguruan tinggi edisi revisi, Jakarta.Ghalia Indonesia
Malian s dan s.marjuki 2003 pendidikan kewarganegaraan dan hak asasi manusia UII press : Yogyakarta.

No comments: