MEA 03.03
Confirm External Complience
Praktik Manajemen
Mengkonfirmasi kepatuhan terhadap kebijakan, prinsip, standar, prosedur
dan metodologi dengan persyaratan hukum, peraturan, dan kontrak.
Input & Output
Untuk
Identifikasi kesenjengan kepatuhan (MEA 02.08)
Konfirmasi kepatuhan (EDM 01.03)
Dari
BAI 05.06
BAI 09.05
BAI 10.05
DSS 01.04
Aktifitas1. Secara rutin mengevaluasi kebijakan, standar, prosedur, dan metodologi organisasi di semua fungsi perusahaan untuk memastikan kepatuhan dengan persyaratan hukum dan peraturan yang relevan terkait dengan pemrosesan informasi.
2. Mengatasi kesenjangan kepatuhan dalam kebijakan, standar,
dan prosedur dengan tepat waktu.
3. Evaluasi secara berkala proses dan aktivitas bisnis dan TI
untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum, peraturan, dan kontrak
yang berlaku.
4. Tinjau secara berkala pola kegagalan kepatuhan yang berulang. Bila perlu,
perbaiki kebijakan, standar, prosedur, metodologi, dan proses dan kegiatan
terkait.
MEA 03.04
Obtain Assurance of External Compliance
Praktik Manajemen
Memperoleh
dan melaporkan jaminan pemenuhan dan kepatuhan dengan kebijakan, prinsip, standar, prosedur
dan metodologi. Mengkomfirmasi bahwa tindakan korektif untuk mengatasi kesenjangan
kepatuhan ditangani dengan tepat waktu.
Input & Output
Dari
EDM 06.02
EDM 05.03
BAI 10.05
DSS 01.04
Untuk
Jaminan kepatuhan (EDM 01.03)
Laporan masalah ketidakpatuhan dan akar penyebabnya (EDM 01.03, MEA 02.07)
Aktifitas
1. memperoleh konfirmasi reguler kepatuhan dengan kebijakan
internal dari pemilik proses dan bisnis TI dan kepala unit.
2. Lakukan tinjauan internal dan eksternal secara teratur
(dan, jika perlu, independen) untuk menilai tingkat kepatuhan.
3. Jika diperlukan, dapatkan pernyataan dari penyedia layanan
TI pihak ketiga pada tingkat kepatuhan mereka dengan hukum dan peraturan yang
berlaku.
4. Jika diperlukan, dapatkan pernyataan dari mitra bisnis pada
tingkat kepatuhan mereka dengan hukum dan peraturan yang berlaku karena mereka
berkaitan dengan transaksi elektronik antar perusahaan.
5. Pantau dan laporkan masalah ketidakpatuhan dan selidiki akar
masalahnya.
6. Mengintegrasikan pelaporan tentang persyaratan hukum,
peraturan, dan kontrak di tingkat perusahaan, yang melibatkan semua unit
bisnis.
No comments:
Post a Comment