Dalam perkembangan teknologi yang semakin cepat dan semakin pesat,
kejahatan juga semakin berkembang dengan adanya istilah cyber crime (kejahatan
dunia maya). Cyber crime adalah sebuah tindakan atau perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer
sebagai obyek , baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan
pihak lain.
Karakter dalam cyber crime terdapat beberapa yaitu:
11. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa
hak atau tidak etis yang terjadi diruang/wilayah dunia maya, sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
22. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi
atau internet.
33. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, dll) yang
cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvesional
44. Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet berserta aplikasinya
55. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara
transnasioanal/melintas batas negara.
Di Indonesia payung hukum cyber crime di atur dalam undang-undang ITE
yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik yang
kemudian diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sehingga
kejatana cyber yang ada di Indonesia bisa dikenakan hukum pidana yang
hukumannya bisa berupa penjara maupun denda. DI indonesia cyber crime sudah
banyak sekali kasusnya.
Beberapa contoh cyber crime yang populer
1. Hacking
2. Cracking
3. Phising
4. Carding
5. Defacing
6. Spamming
7. Sharing Konten illegal
8. DdoS
Contoh Kejahatan kriminal
1. Perpustakan Universitas Jember
pada tahun 2017 bulan mei lalu Perpustakan Universitas Jember terserang virus "Ransomware wannacry" virus ini menyerang pada bagian data yang di kelola oleh perpusatakaan universitas jember menjadi hilang, dan si pembuat virus meminta agar memberikan imbalan uang dengan jaminan data yang terkena virus bisa kembali lagi. Untuk mengantisipasi tidak menyebar ke jaringan yang lebih luas, lanjut dia, semua transaksi yang menggunakan jaringan internet juga dihentikan sementara dan melakukan back up data penting untuk mengamankan server.
pada tahun 2017 bulan mei lalu Perpustakan Universitas Jember terserang virus "Ransomware wannacry" virus ini menyerang pada bagian data yang di kelola oleh perpusatakaan universitas jember menjadi hilang, dan si pembuat virus meminta agar memberikan imbalan uang dengan jaminan data yang terkena virus bisa kembali lagi. Untuk mengantisipasi tidak menyebar ke jaringan yang lebih luas, lanjut dia, semua transaksi yang menggunakan jaringan internet juga dihentikan sementara dan melakukan back up data penting untuk mengamankan server.
namun sebelum membayar bagian unit
pelayanan teknologi informasi sudah dapat mengatasi nya, data yang sebelumnya
hilang kembali bisa digunakan oleh perpustakan universitas jember.
2.
Peretasan web KUP
Anggota Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri mengamankan Zimia (16) alias DW alias My Name Is OX. Zimia
diduga telah menjebol atau mengakses secara ilegal website Pusat Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat .
Tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1,
ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19
tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun
atau denda 10 miliar rupiah.
3. Informasi/berita Hoax
Bukan hal yang tabu lagi bahwa biasanya dari
handphone yang sedang kita gunakan tiba mendapatkan pesan yang mengatasnamakan
suatu instani bahwa kita telah mendapatkan hadiah, salah satunya dalam bentuk
uang tunai ataupun barang. Informasi
tersebut bukan hanya ajakan namun ada juga berita yang dibuat untuk kepentingan
pembuat sendiri. Seperti saat kejadian musibah LION AIR JT-610 yang jatuh di
Jawa Barat, ada oknum yang tidak bertanggung jawab membuat dan menyebarkan
detik-detik atau simulasi jatuhnya pesawat naas tersebut. Sehingga dengan
kejadian tersebut membuat masyarakat banyak yang resah. Sementara pihak terkait
belum dapat mengkonfirmasi detail jatuhnya pesawaat naas itu.
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/3679919/video-hoax-cuplikan-detik-detik-pesawat-lion-air-jatuh
No comments:
Post a Comment