Saturday, November 24, 2018

Cyber CRIME (kejahatan dunia maya)



Cyber CRIME (kejahatan dunia maya)

Dalam perkembangan teknologi yang semakin cepat dan semakin pesat, kejahatan juga semakin berkembang dengan adanya istilah cyber crime (kejahatan dunia maya). Cyber crime adalah sebuah tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai obyek , baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.
Karakter dalam cyber crime terdapat beberapa yaitu:
11.      Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis yang terjadi diruang/wilayah dunia maya, sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
22.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi atau internet.
33.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, dll) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvesional
44.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet berserta aplikasinya
55.      Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasioanal/melintas batas negara.
Di Indonesia payung hukum cyber crime di atur dalam undang-undang ITE yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang kemudian diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sehingga kejatana cyber yang ada di Indonesia bisa dikenakan hukum pidana yang hukumannya bisa berupa penjara maupun denda. DI indonesia cyber crime sudah banyak sekali kasusnya.
Beberapa contoh cyber crime yang populer
1.      Hacking
2.      Cracking
3.      Phising
4.      Carding
5.      Defacing
6.      Spamming
7.      Sharing Konten illegal
8.      DdoS

Contoh Kejahatan kriminal
1. Perpustakan Universitas Jember
            pada tahun 2017 bulan mei lalu Perpustakan Universitas Jember terserang virus "Ransomware wannacry" virus ini menyerang pada bagian data yang di kelola oleh perpusatakaan universitas jember menjadi hilang, dan si pembuat virus meminta agar memberikan imbalan uang dengan jaminan data yang terkena virus bisa kembali lagi. Untuk mengantisipasi tidak menyebar ke jaringan yang lebih luas, lanjut dia, semua transaksi yang menggunakan jaringan internet juga dihentikan sementara dan melakukan back up data penting untuk mengamankan server.
            namun sebelum membayar bagian unit pelayanan teknologi informasi sudah dapat mengatasi nya, data yang sebelumnya hilang kembali bisa digunakan oleh perpustakan universitas jember.

            2. Peretasan web KUP
Situs KPU Jabar Di-hack, Muncul Lagu Via Vallen
            Anggota Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Zimia (16) alias DW alias My Name Is OX. Zimia diduga telah menjebol atau mengakses secara ilegal website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat .
            Tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah.

3. Informasi/berita Hoax
            Bukan hal yang tabu lagi bahwa biasanya dari handphone yang sedang kita gunakan tiba mendapatkan pesan yang mengatasnamakan suatu instani bahwa kita telah mendapatkan hadiah, salah satunya dalam bentuk uang tunai ataupun barang.  Informasi tersebut bukan hanya ajakan namun ada juga berita yang dibuat untuk kepentingan pembuat sendiri. Seperti saat kejadian musibah LION AIR JT-610 yang jatuh di Jawa Barat, ada oknum yang tidak bertanggung jawab membuat dan menyebarkan detik-detik atau simulasi jatuhnya pesawat naas tersebut. Sehingga dengan kejadian tersebut membuat masyarakat banyak yang resah. Sementara pihak terkait belum dapat mengkonfirmasi detail jatuhnya pesawaat naas itu.

           

No comments: