Thursday, December 13, 2018

Dasar Hukum Pendidikan Pancasila


Dasar Hukum Pendidikan Pancasila



Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik ndonesia No, 232/ U/ 2000 renrang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan ringgi mencakup kelompok Mara Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu kclompok bahan kajian dan pc lajaran unruk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab ketnasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MIX pada kurikulum inti yang wajib diberikan pada setiap program studi adalah Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Kepurusan Menreri ini sebenarnya masih berlaku, terapi kemudian muncul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tlnggi No 43/DlKTl/ Kep/2006 ranggal 2 Juni 2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Ke- lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tlnggi. Adapun substansi kajian MPK menurut keputusan terscbut terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Jadi mata kuliah pendidikan pancasila diganti mata kuliah Bahasa ln- donesia, sehingga tidak lagi masuk dalatn MPK. Padahal salah satu landasan dan dasar hukum SK Dirjen Dikti itu adalah SK Mendiknas No.232/U/2000.

UU No.2C/20C3 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan hahwa pendidikan nasional berdæsarkan pancasila dan [JUD RI Tahun 1945. Landasan pendidikan nmsional itu semestinya tidak di- kesampingkan, Namun anehnya, Pasal 37 ayar (2) UU No.2D/2N3 menyehutkan bahwa kurikulum pendidikan ringgi wajih memuat pendi- dikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Pasal 37 ayat (l) tentang kurikulum pcndidikan dasar dan mcncngah tidak lagi menyc- but Pendidikan pancasila dan Kewarganega_raan atau Tampaknya SK Dirjen Dikti No 43/DlKTl/Kcp/20C6 didasarkan pada UU No.20/2003 37 ayat (2) dan No-19/2005, 9 (2) l,ahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan ringgi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Bunyi pasal ini hanya menyeburkan mata kuliah yang wajib, sehingga kalatl yang wajib sudah terpenuhi, her-arri ridak dilarang menamhah mara kuliah yang lain, dalam hal ini Pendidikan Pancasila. SK Dirjen Dikti tersebut juga tidak sepcnuhnya memenuhi kctcntuan dalam PP No.19/2N5 ayat (2) yang tidak mcncantumkan bahasa Inggris.

Sehubungan dengan masalah tersebut, sikap pimpinan perguruan tinggi dan khususnya pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang masih mengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila dan yang tidak. Mengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila dapat dibenarkan berdasarkan PP NO. ayat ( l) hahwa kerangka dasar dan strukrur kurikulum pendidikan ringgi dikembangkan olch perguruan tinggi yang bcrsangkuran untuk sctiap program studi. penjelasan pasal 9 ayar (l) menyehurkan hahwa dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan kelompok ahli yang rclcvan. Jika empat mata kuliah menurut pp No. 19/2005 pasal 9 ayat (2) sudah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat ( ) perguruan ringgi boleh dan sah untuk mencantumkan mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, semua pcngajar mata kuliah Pendidikan Pancasila di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha dan perguruan tinggi lainnya di Bali sepakat untuk tetap mengajar mata kuliah pendidikan Pancasila dalam MPK. Selain itu, terdapat ala-san filosohs dan yuridis yang lebih fundamental, yaitu kedudukan Pancasial.Bila sebagai pandangan hidup bang.sa Indonesia dan dasar Negara Kesaruan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini berarri bahwa Pancasila harus dipahami, dihayari, dan diamalkan dalam praktik kchidupan schari.hari, baik sccara pribadi scbagai insan Indonesia kehidupan keluarga dan bennasyarakat, maupun sebagai penyelenggara negara dalam kchidupan bcrbangsa dan bcrncgara. Jadi suatu kesalahan besar dan melanggar hukum tertinggi (Konstitusi) jika penyelenggara negara ini tidak menanamkan pandangan hidup dan dasar negara kepada Warga negawa, Khsusnya generasi mudanya. Untuk mencapai rujuan tersehut, satu satunya jalan adalah Pendidikan Pancasila harus terap menjadi salah Saru mara kuliah wajib di perguruan ringgi, hahkan di ringkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sebelumnya, di tingkat pendidikan dasar dan IX pendidikan menengah ada mata pelaiaran Pendidikan Pancasila dan Kcwargancgaraan ( PPKn), tetapi setelah diberlakukannya Kurikulum 2004 yang kernudian diganti dengan Kurikulum Tlngkat Satuan Pendidikan berdasarkan atas Per- aturan Menteri Pendidikan Nasional No-22/2006 dan No-23/2006, mata pelajaran itu tidak muncul lagi. Kebijakan yang sama dipilih Direktorat Jenderal Pendidikan Tingei dan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah unruk meniadakan Pendidikan pancasila.

Perguruan ringgi yang tidak lagi mengajarkan mata kuliah Pendidikan pancasila risau dan hal ini diketahui Dirjen Dikti. Akhirnya Dirjen Dikti menerbitkan surat tanggal 5 Januari 2010 yang menyatakan bahwa secara filosofis, yuridis, dan sosiologis renyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan ringgi tidak mclanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. ini didasarkan alas(l) hasil Simposium Nasional Pendidikan Pengembangan Kepribadian ke•-3 tahun 2006 di Semarang dan ke-4 di Surakarta yang menyatakan perlunya revitalisasi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi scbagai mata kuliah yang berdiri sendiri; (2) hasil Simmxsium Nasional Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Kebangsaan pada tahun 2009 di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, vang merekomendasikan perlunya penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Pancasila di perguruan ringgi yang bcrdiri sendiri dan perlu pcnguaran yuridis dari Pcmc- rint•ah kepada pimpinan perguruan ringgi; dan (3) Kongres pancasila tahun 2009 di Universitms Gajah Mada yang mcrckomcnda.sikan pcrlu- nya upaya revitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.

Daftar Pustaka : Buku pendidikan pancasiala untuk mahasiswa (KETUT RIDJIN)

No comments: