Dasar Hukum Pendidikan Pancasila
Menurut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik ndonesia No, 232/ U/ 2000
renrang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan ringgi mencakup kelompok Mara Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) yaitu kclompok bahan kajian dan pc lajaran unruk
mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta
mempunyai rasa tanggung jawab ketnasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MIX pada
kurikulum inti yang wajib diberikan pada setiap program studi adalah Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kepurusan
Menreri ini sebenarnya masih berlaku, terapi kemudian muncul Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tlnggi No 43/DlKTl/ Kep/2006 ranggal 2 Juni 2006 tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Ke- lompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tlnggi. Adapun substansi kajian MPK menurut keputusan terscbut
terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Jadi mata kuliah pendidikan pancasila diganti mata kuliah Bahasa ln- donesia,
sehingga tidak lagi masuk dalatn MPK. Padahal salah satu landasan dan dasar
hukum SK Dirjen Dikti itu adalah SK Mendiknas No.232/U/2000.
UU
No.2C/20C3 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan hahwa
pendidikan nasional berdæsarkan pancasila dan [JUD RI Tahun 1945. Landasan
pendidikan nmsional itu semestinya tidak di- kesampingkan, Namun anehnya, Pasal
37 ayar (2) UU No.2D/2N3 menyehutkan bahwa kurikulum pendidikan ringgi wajih
memuat pendi- dikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Pasal 37
ayat (l) tentang kurikulum pcndidikan dasar dan mcncngah tidak lagi menyc- but
Pendidikan pancasila dan Kewarganega_raan atau Tampaknya SK Dirjen Dikti No
43/DlKTl/Kcp/20C6 didasarkan pada UU No.20/2003 37 ayat (2) dan No-19/2005, 9
(2) l,ahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan ringgi wajib memuat mata kuliah pendidikan
agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Bunyi
pasal ini hanya menyeburkan mata kuliah yang wajib, sehingga kalatl yang wajib
sudah terpenuhi, her-arri ridak dilarang menamhah mara kuliah yang lain, dalam
hal ini Pendidikan Pancasila. SK Dirjen Dikti tersebut juga tidak sepcnuhnya
memenuhi kctcntuan dalam PP No.19/2N5 ayat (2) yang tidak mcncantumkan bahasa
Inggris.
Sehubungan
dengan masalah tersebut, sikap pimpinan perguruan tinggi dan khususnya pengajar
mata kuliah Pendidikan Pancasila terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok
yang masih mengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila dan yang tidak. Mengajar
mata kuliah Pendidikan Pancasila dapat dibenarkan berdasarkan PP NO. ayat ( l)
hahwa kerangka dasar dan strukrur kurikulum pendidikan ringgi dikembangkan olch
perguruan tinggi yang bcrsangkuran untuk sctiap program studi. penjelasan pasal
9 ayar (l) menyehurkan hahwa dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur
kurikulum, perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah
terkait, dan kelompok ahli yang rclcvan. Jika empat mata kuliah menurut pp No.
19/2005 pasal 9 ayat (2) sudah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan pasal 9
ayat ( ) perguruan ringgi boleh dan sah untuk mencantumkan mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
Berdasarkan
landasan hukum tersebut, semua pcngajar mata kuliah Pendidikan Pancasila di
lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha dan perguruan tinggi lainnya di Bali
sepakat untuk tetap mengajar mata kuliah pendidikan Pancasila dalam MPK. Selain
itu, terdapat ala-san filosohs dan yuridis yang lebih fundamental, yaitu
kedudukan Pancasial.Bila sebagai pandangan hidup bang.sa Indonesia dan dasar
Negara Kesaruan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini
berarri bahwa Pancasila harus dipahami, dihayari, dan diamalkan dalam praktik
kchidupan schari.hari, baik sccara pribadi scbagai insan Indonesia kehidupan
keluarga dan bennasyarakat, maupun sebagai penyelenggara negara dalam kchidupan
bcrbangsa dan bcrncgara. Jadi suatu kesalahan besar dan melanggar hukum
tertinggi (Konstitusi) jika penyelenggara negara ini tidak menanamkan pandangan
hidup dan dasar negara kepada Warga negawa, Khsusnya generasi mudanya. Untuk mencapai
rujuan tersehut, satu satunya jalan adalah Pendidikan Pancasila harus terap
menjadi salah Saru mara kuliah wajib di perguruan ringgi, hahkan di ringkat
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sebelumnya,
di tingkat pendidikan dasar dan IX pendidikan menengah ada mata pelaiaran
Pendidikan Pancasila dan Kcwargancgaraan ( PPKn), tetapi setelah
diberlakukannya Kurikulum 2004 yang kernudian diganti dengan Kurikulum Tlngkat
Satuan Pendidikan berdasarkan atas Per- aturan Menteri Pendidikan Nasional
No-22/2006 dan No-23/2006, mata pelajaran itu tidak muncul lagi. Kebijakan yang
sama dipilih Direktorat Jenderal Pendidikan Tingei dan Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah unruk meniadakan Pendidikan pancasila.
Perguruan
ringgi yang tidak lagi mengajarkan mata kuliah Pendidikan pancasila risau dan
hal ini diketahui Dirjen Dikti. Akhirnya Dirjen Dikti menerbitkan surat tanggal
5 Januari 2010 yang menyatakan bahwa secara filosofis, yuridis, dan sosiologis
renyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan ringgi tidak mclanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku. ini didasarkan alas(l) hasil Simposium
Nasional Pendidikan Pengembangan Kepribadian ke•-3 tahun 2006 di Semarang dan
ke-4 di Surakarta yang menyatakan perlunya revitalisasi Pendidikan Pancasila di
perguruan tinggi scbagai mata kuliah yang berdiri sendiri; (2) hasil Simmxsium
Nasional Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan Kebangsaan pada tahun 2009 di Universitas
Pendidikan Indonesia, Bandung, vang merekomendasikan perlunya penyelenggaraan
mata kuliah Pendidikan Pancasila di perguruan ringgi yang bcrdiri sendiri dan
perlu pcnguaran yuridis dari Pcmc- rint•ah kepada pimpinan perguruan ringgi;
dan (3) Kongres pancasila tahun 2009 di Universitms Gajah Mada yang
mcrckomcnda.sikan pcrlu- nya upaya revitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.
Daftar Pustaka : Buku pendidikan pancasiala untuk mahasiswa (KETUT RIDJIN)
No comments:
Post a Comment